Kepala Sekolah sesuai dengan yang tercantum dalam Dapodik adalah merupakan tugas tambahan dengan beban kerja 18 jam per-minggu. Artinya bahwa dalam tugas sehari-hari seorang kepala sekolah masih dibebani tugas mengajar selama 6 jam per-minggu. Itulah aturan lama tentang jabatan Kepala Sekolah, yang pada kenyataannya memang membingungkan bagi guru yang diserahi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. Dalam tugasnya harus bekerja secara penuh memimpin sebuah lembaga pendidikan, disisi lain masih diberi beban kerja mengajar selama 6 jam.
Pada akhirnya sesuai aturan yang baru Kepala Sekolah diberi tugas penuh dengan beban kerja 24 jam per-minggu, dan tidak lagi dibebani beban mengajar tetapi harus secara penuh tugas manajerial sebagai Kepala Sekolah. Akan tetapi walaupun tidak dibebani lagi tugas mengajar di struktur tugas di Dapodik masih tercantum tugas tambahan, artinya bahwa secara administrasi beban kerja kepala sekolah sudah diakui 24 jam per-minggu, tetapi Kepala Sekolah hanya tugas tambahan, bukan jabatan yang secara aturan diakui. Walaupun pada prakteknya dari atasan langsung Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dijabarkan begitu banyak, namun secara aturan Kepala Sekolah hanyalah Tugas Tambahan.
Walaupun hanya merupakan Tugas Tambahan untuk menjadi Kepala Sekolah tidaklah mudah ada regulasi yang mengatur yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No : 06 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang Kepala Sekolah harus memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah. Yang dengan sertifikat tersebut memberikan legalitas formal kompetensi calon kepala sekolah di mata publik.
Untuk memperoleh Sertifikat Calon Kepala Sekolah ternyata juga tidak mudah. Seorang guru untuk bisa memperoleh sertifikat calon kepala sekolah harus menempuh 2 tahapan rekrutmen Calon Kepala Sekolah yaitu :
Tahap 1 seleksi administrasi dan seleksi akademik dilanjutkan dengan tes substansi calon kepala sekolah
Tahap 2 Pendidikan dan pelatihan atau biasa dikenal On the job learning (OJL) calon kepala sekolah pada lembaga yang terakreditasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi calon kepala sekolah, sekarang lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan diklat dan pelatihan bagi calon kepala sekolah adalah LPPKS.
Rekrutmen Calon Kepala Sekolah Tahap 1 meliputi :
1. Seleksi administrasi, persyaratan dan kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh seorang guru yang ingin mengikuti rekrutmen Calon Kepala Sekolah antara lain (Contoh berkas).
2. Mendapat rekomendasi dari atasan langsung (Contoh Rekomendasi Kepala Sekolah)
3. Mendapatkan rekomendasi dari Pengawas sekolah di wilayah mengajar (Contoh Rekomendasi Pengawas)
4. Mengikuti Tes Substansi Calon Kepala Sekolah (Contoh Soal dan Pembahasan Tes Substansi Calon Kepala Sekolah)
Rekrutmen Calon Kepala Sekolah Tahap 2 Setelah Tes Substansi Calon Kepala Sekolah bagi yang lolos Tes harus mengikuti serangkaian kegiatan yaitu berupa Diklat dan Pelatihan. Sesuai Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 yang mengatur pola seleksi Calon Kepala Sekolah melalui Rekrutmen serta Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagai pembekalan bagi Calon Kepala Sekolah yang lolos Tes Substansi. Pendidikan dan Pelatihan sebagai pembekalan Calon Kepala Sekolah dilaksanakan melalui 2 tahap yaitu :
1. On The Job Learning Inservice-1 dilaksanakan selama 7 hari dilaksanakan oleh Lembaga penyelenggara diklat dan pelatihan Calon Kepala Sekolah yaitu LPPKS bekerjasama dengan LPMP daerah propinsi setempat. Materi Diklat meliputi :
2. Penyusunan Rencana Kerja Sekolah
3. Pengelolaan Keuangan Sekolah
6. Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
7. Pembinaan Tenaga Administrasi Sekolah
8. Pengelolaan Sarana dan Prasarana.
9. Pemanfaatan TIK dalam Pembelajaran
12. Program Kegiatan Kewirausahaan Sekolah (Pengelolaan Pembelajaran Berbasis Produksi dan Jasa).
2. On The Job Learning In-Service-2 dilaksanakan selama 3 bulan pada sekolah yang ditentukan oleh Lembaga penyelenggara Diklat yaitu sekolah di daerah Calon Kepala Sekolah yang ditunjuk sebagai Sekolah tempat memberikan pengalaman yang sesungguhnya terhadap apa saja yang harus dikepelajari dan dikembangkan ketika betul-betul memimpin sebagai Kepala Sekolah yang sebenarnya.
Kegiatan On The Job Learning In-Service-2 penting bagi seluruh peserta diklat Calon Kepala Sekolah dalam rangka mempraktekkan langsung kompetensi yang telah dipelajari pada kegiatan diklat In-Service-1
Kegiatan Diklat Calon Kepala Sekolah selama 2 tahapan yaitu In Service-1 dilanjutkan In Service-2 dengan pola 300 JP. Calon Kepala Sekolah melakukan magang pada sekolah yang ditunjuk oleh Lembaga penyelenggara Diklat dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah dengan maksud untuk belajar kepada Kepala Sekolah setempat yang selanjutnya diwujudkan dalam bentuk laporan. Laporan OJL Calon Kepala Sekolah hasil kegiatan seluruh peserta akan dipaparkan pada akhir kegiatan diklat In Service-2 yang dilaksanakan selama 3 hari dengan pola 30 JP pada Lembaga penyelenggara diklat yaitu LPPKS dan LPMP setempat sebagai bukti bahwa peserta telah menyelesaikan rangkaian diklat dan pelatihan serta telah menguasai seluruh materi diklat dan pelatihan.
Sistematika Laporan biasanya seperti berikut :
1. Cover Laporan OJL CKS & Lembar Pengesahan
3. Daftar Isi & Daftar Lampiran
5. BAB II. Laporan Utama OJL Calon Kepala Sekolah
6. BAB III. Pelaksanaan Rencana Tindak Lanjut (RTL)
a. III-A. Pelaksanaan Rencana Tindak Kepemimpinan (RTK)
b. III-B. Supervisi Guru Yunior
c. III-C. Perangkat Pembelajaran
d. III-D.1. Pengkajian Aspek Manajerial RKAS
e. III-D.2. Pengkajian Aspek Manajerial Keuangan Sekolah
f. III-D.3. Pengkajian Aspek Manajerial PTK
g. III-D.4. Pengkajian Aspek Manajerial Ketatausahaan Sekolah
h. III-D.5. Pengkajian Aspek Manajerial Sarpras
i. III-D.6. Pengkajian Aspek Manajerial Pengelolaan
j. III-D.7. Pengkajian Aspek Manajerial Peserta Didik
k. III-D.8. Pengkajian Aspek Manajerial Pemanfaatan TIK dalam Pembelajaran
l. III-D.9. Pengkajian Aspek Manajerial Monitoring dan Evaluasi
m. III-E. Peningkatan AKPK Sekolah Magang-2
8. Lampiran
a. Lampiran Awal
b. Lampiran Isi Laporan OJL
1. Lampiran RTK
2. Lampiran Supervisi Guru Yunior
3. Lampiran Perangkat Pembelajaran
4. Lampiran Kajian 9 Aspek Manajerial

Tidak ada komentar:
Posting Komentar