• Tugas Guru

    Tugas Guru adalah blog personal yang membahas tentang karya inovasi pembelajaran bagi guru dalam menjalankan tugasnya secara profesional di sekolah.

  • Teacher's Task

    Teacher's Tasks is a personal blog that discusses the work of learning innovations for teachers in carrying out their duties professionally at school.

  • Tugas Guru

    Tugas Guru adalah blog personal yang membahas tentang karya inovasi pembelajaran bagi guru dalam menjalankan tugasnya secara profesional di sekolah.

  • Teacher's Task

    Teacher's Tasks is a personal blog that discusses the work of learning innovations for teachers in carrying out their duties professionally at school.

  • Tugas Guru

    Artikel Pendidikan Pengembangan Kapabilitas Guru di Era Digital.

  • Tugas Guru

    Tugas Guru adalah blog personal yang membahas tentang karya inovasi pembelajaran bagi guru dalam menjalankan tugasnya secara profesional di sekolah.

Tampilkan postingan dengan label Administrasi Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Administrasi Sekolah. Tampilkan semua postingan

Laporan OJL Calon Kepala Sekolah 2021

Laporan OJL Calon Kepala Sekolah 2021

Kepala Sekolah sesuai dengan yang tercantum dalam Dapodik adalah merupakan tugas tambahan dengan beban kerja 18 jam per-minggu. Artinya bahwa dalam tugas sehari-hari seorang kepala sekolah masih dibebani tugas mengajar selama 6 jam per-minggu. Itulah aturan lama tentang jabatan Kepala Sekolah, yang pada kenyataannya memang membingungkan bagi guru yang diserahi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. Dalam tugasnya harus bekerja secara penuh memimpin sebuah lembaga pendidikan, disisi lain masih diberi beban kerja mengajar selama 6 jam.

Pada akhirnya sesuai aturan yang baru Kepala Sekolah diberi tugas penuh dengan beban kerja 24 jam per-minggu, dan tidak lagi dibebani beban mengajar tetapi harus secara penuh tugas manajerial sebagai Kepala Sekolah. Akan tetapi walaupun tidak dibebani lagi tugas mengajar di struktur tugas di Dapodik masih tercantum tugas tambahan, artinya bahwa secara administrasi beban kerja kepala sekolah sudah diakui 24 jam per-minggu, tetapi Kepala Sekolah hanya tugas tambahan, bukan jabatan yang secara aturan diakui. Walaupun pada prakteknya dari atasan langsung Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dijabarkan begitu banyak, namun secara aturan Kepala Sekolah hanyalah Tugas Tambahan.

Walaupun hanya merupakan Tugas Tambahan untuk menjadi Kepala Sekolah tidaklah mudah ada regulasi yang mengatur yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No : 06 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang Kepala Sekolah harus memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah. Yang dengan sertifikat tersebut memberikan legalitas formal kompetensi calon kepala sekolah di mata publik.

Untuk memperoleh Sertifikat Calon Kepala Sekolah ternyata juga tidak mudah. Seorang guru untuk bisa memperoleh sertifikat calon kepala sekolah harus menempuh 2 tahapan rekrutmen Calon Kepala Sekolah yaitu :

Tahap 1 seleksi administrasi dan seleksi akademik dilanjutkan dengan tes substansi calon kepala sekolah

Tahap 2 Pendidikan dan pelatihan atau biasa dikenal On the job learning (OJL) calon kepala sekolah pada lembaga yang terakreditasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi calon kepala sekolah, sekarang lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan diklat dan pelatihan bagi calon kepala sekolah adalah LPPKS.

Rekrutmen Calon Kepala Sekolah Tahap 1 meliputi :

1. Seleksi administrasi, persyaratan dan kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh seorang guru yang ingin mengikuti rekrutmen Calon Kepala Sekolah antara lain (Contoh berkas).

2. Mendapat rekomendasi dari atasan langsung (Contoh Rekomendasi Kepala Sekolah)

3. Mendapatkan rekomendasi dari Pengawas sekolah di wilayah mengajar (Contoh Rekomendasi Pengawas)

4. Mengikuti Tes Substansi Calon Kepala Sekolah (Contoh Soal dan Pembahasan Tes Substansi Calon Kepala Sekolah)

Rekrutmen Calon Kepala Sekolah Tahap 2 Setelah Tes Substansi Calon Kepala Sekolah bagi yang lolos Tes harus mengikuti serangkaian kegiatan yaitu berupa Diklat dan Pelatihan. Sesuai Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 yang mengatur pola seleksi Calon Kepala Sekolah melalui Rekrutmen serta Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagai pembekalan bagi Calon Kepala Sekolah yang lolos Tes Substansi. Pendidikan dan Pelatihan sebagai pembekalan Calon Kepala Sekolah dilaksanakan melalui 2 tahap yaitu :

1. On The Job Learning Inservice-1 dilaksanakan selama 7 hari dilaksanakan oleh Lembaga penyelenggara diklat dan pelatihan Calon Kepala Sekolah yaitu LPPKS bekerjasama dengan LPMP daerah propinsi setempat. Materi Diklat meliputi : 

1. Latihan Kepemimpinan

2. Penyusunan Rencana Kerja Sekolah

3. Pengelolaan Keuangan Sekolah

4. Pengelolaan Kurikulum

5. Pengelolaan Peserta Didik

6. Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

7. Pembinaan Tenaga Administrasi Sekolah

8. Pengelolaan Sarana dan Prasarana.

9. Pemanfaatan TIK dalam Pembelajaran

10. Monitoring dan Evaluasi

11. Supervisi Guru dan Tendik

12. Program Kegiatan Kewirausahaan Sekolah (Pengelolaan Pembelajaran Berbasis Produksi dan Jasa).


2. On The Job Learning In-Service-2 dilaksanakan selama 3 bulan pada sekolah yang ditentukan oleh Lembaga penyelenggara Diklat yaitu sekolah di daerah Calon Kepala Sekolah yang ditunjuk sebagai Sekolah tempat memberikan pengalaman yang sesungguhnya terhadap apa saja yang harus dikepelajari dan dikembangkan ketika betul-betul memimpin sebagai Kepala Sekolah yang sebenarnya.

Kegiatan On The Job Learning In-Service-2 penting bagi seluruh peserta diklat Calon Kepala Sekolah dalam rangka mempraktekkan langsung kompetensi yang telah dipelajari pada kegiatan diklat In-Service-1

Kegiatan Diklat Calon Kepala Sekolah selama 2 tahapan yaitu In Service-1 dilanjutkan In Service-2 dengan pola 300 JP. Calon Kepala Sekolah melakukan magang pada sekolah yang ditunjuk oleh Lembaga penyelenggara Diklat dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah dengan maksud untuk belajar kepada Kepala Sekolah setempat yang selanjutnya diwujudkan dalam bentuk laporan. Laporan OJL Calon Kepala Sekolah hasil kegiatan seluruh peserta akan dipaparkan pada akhir kegiatan diklat In Service-2 yang dilaksanakan selama 3 hari dengan pola 30 JP pada Lembaga penyelenggara diklat yaitu LPPKS dan LPMP setempat sebagai bukti bahwa peserta telah menyelesaikan rangkaian diklat dan pelatihan serta telah menguasai seluruh materi diklat dan pelatihan.


Sistematika Laporan biasanya seperti berikut :

1. Cover Laporan OJL CKS & Lembar Pengesahan

2. Kata Pengantar 

3. Daftar Isi & Daftar Lampiran


4. BAB I. Pendahuluan

5. BAB II. Laporan Utama OJL Calon Kepala Sekolah

6. BAB III. Pelaksanaan Rencana Tindak Lanjut (RTL)

   a. III-A. Pelaksanaan Rencana Tindak Kepemimpinan (RTK)

   b. III-B. Supervisi Guru Yunior

   c. III-C. Perangkat Pembelajaran

   d. III-D.1. Pengkajian Aspek Manajerial RKAS

   e. III-D.2. Pengkajian Aspek Manajerial Keuangan Sekolah

   f. III-D.3. Pengkajian Aspek Manajerial PTK

   g. III-D.4. Pengkajian Aspek Manajerial Ketatausahaan Sekolah

   h. III-D.5. Pengkajian Aspek Manajerial Sarpras

   i. III-D.6. Pengkajian Aspek Manajerial Pengelolaan

   j. III-D.7. Pengkajian Aspek Manajerial Peserta Didik

   k. III-D.8. Pengkajian Aspek Manajerial Pemanfaatan TIK dalam Pembelajaran

   l. III-D.9. Pengkajian Aspek Manajerial Monitoring dan Evaluasi

   m. III-E. Peningkatan AKPK Sekolah Magang-2

7. BAB IV. Penutup


8. Lampiran

a. Lampiran Awal

   1. Instrumen Pendampingan OJL

   2. Jurnal Kegiatan OJL

   3. Sosialisasi OJL

b. Lampiran Isi Laporan OJL

   1. Lampiran RTK

   2. Lampiran Supervisi Guru Yunior

   3. Lampiran Perangkat Pembelajaran

   4. Lampiran Kajian 9 Aspek Manajerial

   5. Lampiran Kegiatan AKPK


Share:

Administrasi Kepala Sekolah


Administrasi Kepala Sekolah adalah merupakan seperangkat administrasi yang harus dikerjakan oleh seorang pimpinan di sebuah lembaga pendidikan/sekolah. Disadari ataupun tidak, keberhasilan suatu lembaga pendidikan akan sangat tergantung pada kepemimpinan kepala sekolah. Kepala sekolah yang professional harus mampu membawa lembaga yang dipimpinnya kearah tercapainya tujuan yang telah ditetapkan. Kepala sekolah adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap keberhasilan lembaga yang dipimpinnya. Tugas kepala sekolah dasar (SD) dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu tugas bidang administrasi dan tugas bidang supervisi.

Tugas bidang administrasi adalah tugas-tugas kepala sekolah yang berkaitan dengan pengelolaan penyelenggaraan di sekolah, yang meliputi pengelolaan pengajaran, kesiswaan, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana sekolah dan hubungan kemasyarakatan.
Dalam pelaksanaan di lapangan kepala sekolah mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sangat berat. Tupoksi kepala sekolah ialah sebagai berikut :

1. Fungsi Manajerial
Fungsi manajerial adalah fungsi yang sangat penting, karena kepala sekolah sebagai manajer diharapkan mampu dan juga handal dalam memanage serta mengatur setiap kegiatan yang ada di sekolah yang dipimpinnya, dan juga perangkat yang berada di dalam lingkungan sekolah yang dipimpin.

2. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan ialah kepala sekolah dituntut untuk mampu membuat dan menyusun perencanaan kegiatan, baik kegiatan belajar mengajar, kegiatan ekstra kurikuler, kegiatan pelatihan para guru dan tenaga kependidikan lainnya, serta berbagai perencanaan lainnya yang menyangkut masa depan sekolah yang dipimpinnya.

3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan  kepala sekolah memiliki peran, fungsi dan juga wewenang dalam menegakkan keadilan, dan juga peraturan yang berlaku di lingkungan sekolahnya. Selain itu, kepala sekolah juga wajib mengawasi setiap kegiatan sekolah, yang dilakukan di dalam lingkungan sekolah, ataupun di luar lingkungan sekolah yang membawa nama baik sekolah.

4. Fungsi Dukungan dan fungsi sosial
Kepala sekolah diharapkan memiliki kemampuan untuk memberikan motivasi, inspirasi dan dukungan kepada semua Guru dan Tenaga Kependidikan lainnya, juga berlaku adil dan memiliki jiwa sosial yang tinggi untuk membantu siapapun yang membutuhkan bantuan.

Dari fungsi-fungsi kepala sekolah tersebut diatas yang sangat berat, disini kami mencoba mengurangi beban kepala sekolah dengan memberikan perangkat administrasi kepala sekolah yang dibutuhkan dan menjadi syarat jika akan mengajukan akreditasi sekolah karena asesor dipastikan akan menanyakan baik berupa wawancara maupun bukti fisiknya. Berikut kami sampaikan contoh Administrasi Kepala Sekolah secara Lengkap :

A. Administrasi Pengajaran
   1. Daftar Pembagian Tugas Mengajar Guru dan Tenaga Kependidikan
   2. Buku Pemeriksanaan Persiapan Mengajar Guru.
   3. Buku Penyelesaian Kasus di Sekolah
   4. Buku Hubungan Kemasyarakatan
   5. Persiapan Mengajar
   6. Buku Program Bimbingan
   7. Buku Pencapaian Target dan Daya Serap Kurikulum
   8. Daftar Penyerahan Buku Nilai Hasil Belajar
   9. Buku Kunjungan Pengawas Sekolah
   10. Buku Pengaduan, Masukan, Kritik dan Saran
   11. Buku Notulen Rapat Guru/Komite Sekolah
   12. Buku Kegiatan yang Memerlukan SK Kepala Sekolah
   13. Buku Ekspedisi
   14. Buku Tamu Umum
   15. Buku Tamu Khusus
   16. Buku Supervisi Kelas
   17. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

B. Administrasi Kesiswaan
   1. Formulir Pendaftaran Siswa Baru
   2. Buku Calon Peserta Didik Baru
   3. Buku Peserta Didik Baru
   4. Buku Klapper
   5. Papan Absen Harian Siswa
   6. Papan Rekapitulasi Absensi Harian Siswa
   7. Buku Rekap Mutasi Siswa
   8. Pendaftaran Masuk SMP
   9. Buku Kenaikan Kelas
   10. Buku Prestasi Siswa Akademik/Non Akademik
   11. Surat Keterangan Pindah Sekolah
   12. Surat Permohonan Pindah Sekolah
   13. Daftar Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
   14. Laporan Ujian Akhir Sekolah
   15. Daftar Rekapiltulasi Kenaikan Kelas/Kelulusan
   16. Buku Penyerahan Laporan Penilaian Hasil Belajar (Raport)
   17. Buku Penyerahan Ijazah
   18. Buku Pemeriksaan Administrasi Pembelajaran

C. Administrasi Kepegawaian
   1. Buku Catatan Penilaian Pegawai Negeri Sipil
   2. Buku Diklat/Penataran
   3. Buku Penghargaan
   4. Buku Seminar/Lokakarya
   5. Buku Izin Keluar Pegawai/Guru
   6. Buku Piket Guru
   7. Buku Keadaan Barang Inventaris Lainnya

D. Administrasi Keuangan
   1. Buku Kas Umum
   2. Buku Kas Pembantu
   3. Laporan Pertanggung Jawaban BOS

Administrasi Kepala Sekolah tersebut di atas adalah contoh bukti fisik yang dapat dikerjakan oleh Kepala Sekolah sebagai bahan Akreditasi Sekolah yang dapat admin berikan semoga bermanfaat, jika berkenan bisa dishare link ini kepada rekan guru yang lain yang membutuhkan sebagai referensi.
Terimkasih


Share:

Recent Posts